Welcome to KID'Z Land

Minggu, 26 Mei 2013

Open Access VS Copyright & Common Creative Writting

( Bangkit Pradanaatmaja – Ilmu Perpustakaan & Informasi UIN Sunan Kalijaga – Yogyakarta; 2013 )

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang tiga hal yang sangat penting untuk kita ketahui dan pahami. Kita harus benar-benar paham akan tiga hal ini karena ketiganya mempunyai suatu keunggulan dan kelemahan masing-masing dan saling berhubungan. Tiga hal tersebut adalah Open Access, Copyright, dan Creative Writting.

Open Access adalah suatu gerakan yang membebaskan/memperbolehkan seseorang untuk secara leluasa mendapatkan ilmu dan informasi tanpa ada yang membatasi. Seseorang diperbolehkan mengambil informasi apapun dari sumbernya tanpa harus memikirkan adanya aturan atau larangan yang mengikat. Jadi, ilmu dan informasi yang ada seakan-akan milik bersama dan untuk bersama. Di dalam pemahaman Open Acces ini, pengguna boleh mengutip bahkan menggandakan ilmu yang ada tanpa batas. Misalnya saja seseorang menemukan sebuah informasi dan itu berada di dalam sebuah buku, maka seseorang tersebut bebas dan sah jika kelak ingin menyebarkan ataupun menuliskan isi satu buku penuh ke dalam tulisan yang baru.
Beda halnya dengan Copyright yang seakan mengatur pembatasan akses informasi. Copyright adalah hak kepemilikan suatu karya, karsa, dan cipta seseorang dalam bentuk kekayaan intelektual. Copyright bisa dikatakan sebagai lawan atau tandingan dari Open Access. Pada kenyataannya pun keduanya memang saling bertolak belakang. Dalam Copyright seseorang diperbolehkan mengakses informasi apapun dan dari manapun, namun akses informasi tersebut dibatasi. Seseorang tidak bisa secara leluasa mengakses dan mengambil informasi yang tersedia karena sumber yang mereka temukan mempunyai hak kepemilikan. Jika seseorang ingin mengutip sebuah tulisan, maka hanya diperbolehkan beberapa kalimat saja dan harus mengikutsertakan nama pengarang dan judul bukunya. Berbicara tentang Copyright pasti tidak akan lepas dari Common Creative Writting atau cara mengutip. Dalam pengutipan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan seseorang dan hal tersebut menyangkut soal Copyright. Jika seseorang ingin mengutip dan menambahkan dalam karyanya guna memperkuat pendapatnya, maka orang tersebut haruslah menuliskan juga sumber tulisan yang dia kutip. Jadi, jika Copyright adalah suatu hak cipta dari karya seseorang maka Common Creative Writting adalah metode yang digunakan untuk mengutip suatu informasi dari sumber informasi yang ada.
Singkatnya, antara Open Access , Copyright , dan Metode Common Creative Writting adalah tiga buah komponen yang tidak dapat dipisahkan dengan keterkaitannya masalah sumber serta ketersediaan informasi untuk masyarakat luas. Adanya Open Acces merupakan suatu sarana atau gerakan yang mendobrak ketersediaan informasi secara luas dan tanpa batas akses bagi pengguna dan sebagai jalan keluar dari ketatnya Copyright. Sedangkan dengan adanya Copyright atau Hak Cipta suatu karya adalah sebagai sumber resmi bahwa suatu informasi yang kita akses memiliki hak kepemilikan, dalam artian informasi itu kita dapat dari sumber yang benar-benar memandu kita dalam pengaksesan berlanjut. Sedangkan metode Common Creative Writting adalah metode pengutipan, yang akan membimbing kita untuk mengutip informasi dari manapun sumbernya.



Referensi
M. Solihin Arianto, Bercermin Pada Gerakan Open Access : menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan / The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. (Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, 2011), hlm. 263

Risa Amrikasari, Fair Use, Use It Fairly / The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. (Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, 2011), hlm. 270

Labibah Zain (editor). 2011. The Key Word. Yogyakarta ; Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flame